Kamis, 01 Oktober 2009

KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa

USAHA BISNIS KECIL PEDAGANG SATE PADANG KAKI LIMA


Dari hasil observasi yang telah saya teliti, menegenai omzet penjualan sate padang. Ternyata meskipun hanya seorang pedagang sate padang di kaki lima, tetapi keuntungan yang diterima oleh Pak Andi (pedagang sate padang) dapat memperoleh keuntungan yang cukup lumayan untuk memnuhi kehidupan sehari-hari.

Dari penilitian yang saya dapat, usaha bisnis sate padang yang bermodal kecil ini. Setiap harinya bekerja dari jam 17.00 – 24.00 ini menjual sate padang sekitar 50 porsi. Satu porsi nya berisi 10 tusuk sate dan lontong. Dan perporsi nya di hargai Rp 8.000. Maka perharinya ia mendapatkan Rp 400.000. Dalam sebulan ia bekerja kira 25 hari. Berarti keuntungan usaha bisnis sate padang ini dalam sebulan mencapai Rp. 10.000.000. Dia berkata dari usaha bisnis kecil ini ia dapat memperoleh keuntungan sekitar 60 persen. Bearti keuntungan bersih yang Pak Andi peroleh sekitar Rp. 6.000.000.

Memang pada awal Pak Andi membuka bisnis sate padang ini tidak begitu berjalan lancar. Namanya juga bisnis murah bermodal kecil, bahkan pada awal Pak Andi membuka bisnis sate padang ini ia hanya dapat menjual sate sekitar 5 porsi. Tetapi dengn seiringnya waktu dan dengan semangat dan tekat yang kuat hal-hal yang sulit pun dapat dilalui. Kini bisnis sate padang kaki lima ini sudah berjalan cukup lancar. Dan Pak Andi yakin sekali bahkan usaha sate padang ini dapat berkembang dan dapat memiliki beberapa cabang. Bahkan ia juga bercita-cita usaha sate padang ini dapat dilanjutkan oleh anak-anaknya kelak, yang tentunya dapat lebih sukses dari dirinya walaupun hanya seorang pedagang biasa.